);

Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan, Dari Sejarah Hingga Iurannya

Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya memiliki persamaan yakni sama-sama merupakan program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia. Hal ini seringkali membuat banyak masyarakat tidak bisa membedakan antara keduanya dan cenderung menganggapnya sama. Namun, sebenarnya, pada beberapa segi, antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki perbedaaan. Namun, bagi karyawan atau para pekerja, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya bisa dimiliki dan dimanfaatkan secara bersamaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan 2 (dua) macam jaminan sosial untuk para pekerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat dari BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Sedangkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bagi para pekerja yang terdaftar dalam bentuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan kematian.

Untuk memahami detil perbedaan keduanya, coba perhatikan bagan sederhana berikut:

PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Perbedaan
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Sejarah Merupakan transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
Awal Operasi Secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015.
Tugas Dasar Jaminan kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia. Jaminan sosial bagi semua pekerja di Indonesia.
Peserta
  • Pekerja penerima upah.
  • Pekerja bukan penerima upah.
  • Bukan pekerja.
  • Pemerintah daerah.
  • Penerima bantuan iuran jaminan keshatan.
  • Penerima upah.
  • Bukan penerima upah.
  • Jasa konstruksi.
  • Pekerja migran Indonesia.
Fungsi Layanan
  • Layanan kesehatan tingkat pertama.
  • Layanan kesehatan tingkat lanjutan.
  • Rawat inap.
  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
  • Jaminan hari tua (JHT).
  • Jaminan pensiun (JP).
  • Jaminan kematian (JKM).
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sejarah dan Waktu Awal Beroperasi

Berdasatkan informasi dari laman resmi BPJS diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lain adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) secara resmi mulai beroperasi tepatnya pada tanggal 1 Juli 2015.

Tugas Dasar

BPJS Kesehatan memiliki tugas dasar sebagai jaminan kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, sehingga siapapun bisa memiliki dan memanfaatkannya. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tugas dasarnya adalah menjadi Jaminan sosial bagi semua pekerja di Indonesia, sehingga hanya diperuntukkan bagi masyrakat Indonesia dengan kondisi dan syarat bahwa yang bersangkutan bekerja pada perusahaan yang telah mendaftarkannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta

Perbedaan mendasar pada tugas masing-masing layanan sosial pemerintah ini menjadikan adanya perbedaan pada peserta yang bisa memiliki akses dan memanfaatkannya. Pada BPJS Kesehatan, maka masyarakat Indonesia manapun bisa menjadi peserta. Mulai dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), Pemerintah Daerah (PD Pemda), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) semua ini bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Khusus peserta yang termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diberlakukan pada masyarakat di Indonesia yang bekerja pada suatu perusahaan yang telah mendaftarkannya. Adapun yang termasuk di dalamnya antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa konstruksi, Pekerja migran Indonesia.

Fungsi Layanan

Perbedaan mendasar lain antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada masing-masing fungsi layanannya. Pada BPJS Kesehatan memiliki sejumlah fungsi layanan yang mencakup Layanan kesehatan tingkat pertama, Layanan kesehatan tingkat lanjutan dan Rawat inap. Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri berfungsi untuk memberikan layanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kematian (JKM), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Penting Untuk Karyawan

Meski memiliki beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama penting dengan masing-masing manfaat yang ditawarkannya. Dalam dunia kerja, kedua jenis program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah RI ini sangat penting pula bagi seluruh pekerja atau karyawan karena memiliki manfaat jaminan menyeluruh, yakni kesehatan, keselamatan kerja dan hari tua, sehingga bisa membuat karyawan menjadi lebih tenang saat bekerja. Rasa tenang saat bekerja ini akan berdampak pula pada kinerja dan produktivitas karyawan.

Perhitungan Premi atau Iuran BPJS bagi Karyawan Sesuai UU yang Berlaku

Baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya merupakan komponen penyusun gaji yang sifatnya memotong atau mengurangi gaji karyawan. untuk itu, diperlukan pemahaman dan perhitungan premi atau iuran yang cermat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku saat ini.

  1. Premi atau Iuran BPJS Kesehatan bagi Karyawan

Untuk premi atau iuran BPJS Kesehatan besarnya adalah 5% dari upah atau gaji sebulan, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan, dan 1% dibayar oleh karyawan dari upah atau gajinya.

  • Premi atau Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

Sedangkan terkait premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan besarannya berbeda-beda, tergantung pada jenis fungsi layanannya yang disesuaikan dengan gaji karyawan sebulan, seperti:

  • Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki besaran iuran 5,7% dari gaji karyawan, dimana sebesar 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% dibayar oleh karyawan.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan premi atau iuran yang besarannya pun berbeda-beda, tergantung pada tingkat risiko pekerjaannya, Untuk pekerjaan dengan risiko kecelakaan sangat rendah adalah 0,24%, pekerjaan dengan risiko kecelakaan rendah sebesar 0,54%, pekerjaan dengan risiko kecelakaan sedang yaitu 0,89%, pekerjaan dengan risiko kecelakaan tinggi sebanyak 1,27%, pekerjaan dengan risiko kecelakaan sangat tinggi mencapai 1,74%, diamana keseluruhan pembayaran ditanggung oleh perusahaan.
  • Jaminan Kematian (JKM) memiliki besaran premi atau iuran yang berbeda-beda tergantung pada jenis pesertanya. Bagi Peserta Penerima Upah (PU) adalah 0,3% dari gajinya per bulan. Sedangkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp 6.800 per bulan. Untuk pekerja jasa konstruksi yakni 0,3% dari nilai kontrak yang akan ditambah prosentasenya sesuai penambahan nilai kontrak. Premi atau iuran Jaminan Kematian (JKM) ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Pensiun (JP) harus dibayarkan premi atau iurannya sebesar 3% dari gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan tiap bulan. Dimana sebanyak 2% ditanggung oleh perusahaan, dan 1% dibebankan pada karyawan.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) wajib dibayarkan dengan besaran 0,46% dari gaji bulanan karyawan dengan pembagian penanggungan sebesar 0,22% oleh pemerintah dan iuran rekomposisi JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,1%. Rekomposisi yang dimaksud di sini adalah iuran JKK dan JKM yang akan disesuaikan dengan iuran yang sudah ada.

Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak?

Bagi karyawan yang berstatus kontrak, pemerintah tidak mengharuskan perusahaan agar mendaftarkan karyawan yang dikontrak kurang dari 3 bulan pada program jaminan pemeliharaan kesehatan, akan tetapi harus didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi maka harus mengikutsertakan pekerjanya, termasuk pekerja harian lepas, borongan, PKWT yang bekerja di posisi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atau premi BPJS bagi karyawan kontrak yang ditanggung oleh perusahaan yakni sebesar 0.24% hingga 1,74% dari jumlah gaji untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Untuk Jaminan Kematian (JKM) premi atau iuran yang menjadi tanggungan perusahaan sebanyak 0,3%.

Hitung Premi/Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mudah Pakai FingerspotOne

Penting bagi HRD untuk melakukan perhitungan premi atau iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan di setiap bulannya dengan cermat dan teliti. Jumlah karyawan yang tidak sedikit dengan gaji, jenis pekerjaan serta berbagai kondisi lainnya yang berbeda-beda seringkali menyulitkan pihak HRD dalam melakukan perhitungan secara manual karena hasil hitungan jadi kurang tepat dan pada akhirnya justru akan mempersulit pihak perusahaan.

Untuk meminimalisir risiko salah perhitungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan gunakan FingerspotOne.

FingerspotOne adalah aplikasi desktop yang dapat memberikan manfaat berupa solusi terbaik, lengkap dan praktis terkait pengelolaan personalia yang lebih sederhana, tepat, mudah, cepat dan efisien, karena didukung dengan fitur-fitur andal sehingga mampu membantu mempermudah tugas manajemen perusahaan atau HRD, termasuk Kemudahan dalam perhitungan premi atau iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *