Pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Menurut infokemendikbud.com, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017. Sumamasura Pranata sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengatakan bahwa sejauh ini guru masih mengajar 24 jam per minggu, sedangkan pemerintah akan menetapkan kebijakan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 menjelaskan bahwa lima tugas guru yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Beban kerja tersebut adalah minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama yang dijelaskan dalam UU Guru dan Dosen tersebut harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu. Lanjutkan membaca “Mulai 2017, Sekolah Wajib Gunakan Mesin Absensi Fingerprint”