);

HR Andal Mudah Kelola SDM Sesuai UU Omnibus Law Cipta Kerja

Keberadaan HR andal dalam sebuah perusahaan dapat membantu tercapainya visi misi bisnis dengan cepat. Hal ini dikarenakan keseluruhan kualitas SDM dalam perusahaan lah yang berperan aktif dalam upaya akselerasi pencapaian tujuan perusahaan. Peningkatan kualitas SDM pun menjadi tantangan utama bagi divisi HR di setiap perusahaan. Untuk itulah diperlukan kemampuan mengolah SDM dengan sebaik mungkin sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Pengetahuan yang cukup tentang perkembangan Undang-Undang yang berhubungan dengan SDM di dunia kerja wajib dimiliki oleh setiap HRD agar manajemen perusahaan dapat dilakukan dengan baik dan lancar sesuai peraturan negara yang sedang berlaku. Saat ini, pengolahan SDM dalam perusahaan harus sesuai dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan beberapa poin yang telah disahkan sejak 5 oktober 2020. Beberapa poin di dalamnya berhubugan dengan aturan Basic HR Management yang meliputi kebijakan dan prosedur perusahaan, pengupahan, waktu kerja, hingga data dan kinerja pegawai.

Berikut beberapa poin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang perlu diperhatikan dalam manajemen kepegawaian yang paling mendasar:

  1. UPAH
  • Upah satuan hasil ditetapkan berdasarkan satu waktu, seperti harian, mingguan atau bulanan, termasuk upah per jam dengan didasari hasil pekerjaan yang telah disepakati.
  • Upah minimum berdasarkan provinsi atau UMP.
  • Pemberian bonus atau penghargaan lainnya diatur berdasarkan masa kerjanya.
  • Tidak ada uang penggantian hak.
  • Tidak ada uang penghargaan masa kerja 24 tahun.
  • Tidak ada uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena: surat peringatan, peleburan atau pergantian status kepemilikian perusahaan, perusahaan merugi 2 tahun atau pailit, memasuki usia pensiun.
  • Tidak ada uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga jika pekerja/buruh meninggal.

Pemberian hak berupa upah atau penggajian pekerja/buruh dapat dikatakan sebagai hal yang sensitif dan seringkali menuai protes jika terdapat perhitungan yang kurang sesuai. Dibutuhkan ketelitian yang tinggi dari pihak HRD untuk memproses data dan menghitung hingga transaksi dan laporan penggajian. Tak hanya ketepatan, namun dibutuhkan juga kecepatan dan kemudahan dalam manajemen penggajian agar lebih efektif mengingat proses penggajian yang cukup rumit dan menyita banyak waktu. Gunakan aplikasi HR yang dapat membantu untuk manajemen penggajian yang lebih efektif dan efisien dengan keunggulan antara lain:

  1. Adanya pengelompokan komponen gaji.
  2. Terdapat pengaturan hak akses penggajian.
  3. Kemudahan approval draft gaji karyawan.
  4. Dapat mengatur komposisi gaji sebagai kalkulasi perhitungan penggajian, pembuatan slip gaji, hingga mengatur jenis mata uang untuk pembayaran gaji karyawan.
  5. Memungkinkan untuk pengaturan metode transfer pembayaran gaji karyawan dan pengelompokan transfer gaji setiap karyawan berdasarkan Bank yang dipilih.
  6. Kemudahan bagi karyawan untuk mendapatkan dan cek gajinya di ponsel.

2. WAKTU KERJA

  • Waktu kerja lembur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
  • Hari libur bekerja atau istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.
  • Tidak ada kewajiban bagi perusahaan atas pemberian istirahat panjang.
  • Tidak ada aturan cuti haid bagi perempuan di hari pertama dan kedua, cuti hamil, melahirkan dan menyusui.
  • Tidak ada ketentuan yang mengatur tetang syarat Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Mengatur waktu kerja yang berhubungan dengan jadwal kerja, hari, jam, lembur, libur, masa kerja hingga cuti dan berbagai izin memang cukup merepotkan. Seringkali hal ini juga menyita waktu dan tenaga HRD karena kebutuhan akan perubahan waktu kerja bisa berubah kapan saja sesuai kebutuhan dan kondisi karyawan serta perusahaan. Untuk mengatasinya dibutuhkan aplikasi HR yang dapat membantu:

  1. Pengaturan jam dan jadwal kerja normal maupun fleksibel.
  2. Pengajuan izin serta konfirmasi persetujuan yang mudah dan cepat secara online.
  3. Persetujuan izin yang dapat diatur hingga 5 tingkatan atasan.

3. PEMUTUSAN HUBUNGA KERJA (PHK)
Perusahaan boleh melakukan PHK dalam kondisi:

  1. Perusahaan bangkrut.
  2. Perusahaan tutup karena merugi.
  3. Perubahan status perusahaan.
  4. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja.
  5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat.
  6. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
  7. Pekerja/buruh mengundurkan diri.
  8. Pekerja/buruh meninggal dunia.
  9. Pekerja/buruh mangkir.
  10. Perusahaan melakukan efisiensi.
  11. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
  12. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  13. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.
  14. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Seluruh data karyawan yang mencakup data diri hingga status kepegawaian, termasuk apakah karyawan yang bersangkutan masih aktif bekerja ataukah sudah berhenti sangat penting untuk selalu di-update. Hal ini untuk menghindari risiko kerugian perusahaan akibat pengeluaran biaya untuk karyawan yang ternyata sudah tidak aktif bekerja. Lakukan langkah tepat seperti tindakan preventif dengan cara menggunakan software HR seperti Fingerspot.iO yang telah terbukti efektif digunakan oleh berbagai perusahaan negeri dan swasta untuk menghindari miskomunikasi data antara kelengkapan data karyawan, status kerja karyawan dengan pembayaran gaji dan berbagai hak lainnya.

(BACA JUGA: DITEMUKAN HAMPIR 100.000 ‘PNS HANTU’, WASPADAI JUGA ‘KARYAWAN SILUMAN’ DI PERUSAHAANMU)

4. JAMINAN SOSIAL

  • Tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun.
  • Jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Dalam kaitannya dengan pemberian jaminan sosial pada karyawan, perusahaan tidak dituntut untuk dapat memenuhinya. Namun bagi perusahaan yang menunaikan pemberian jaminan sosial seperti BPJS maka bisa didukung dengan penggunaan aplikasi HR Fingerspot.iO agar lebih memudahkan dalam hal perhitungan premi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta kemudahan dalam mengakses laporan perhitungan BPJS.

Beberapa poin yang tidak terdapat kententuan aturannya adalah menjadi hak perusahaan untuk membuat kebijakan yang disesuaikan atau dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan serta atas kesepakatan dengan karyawan. Meski sangat mendasar, namun beberapa poin sistem HR tersebut cukup rumit dan begitu menyita tenaga, waktu dan fikiran, untuk itu dibutuhkan sistem manajemen HR andal yang dapat membantu memudahkan tugas Basic HR Management dalam memperoleh dan mengolah seluruh data yang dibutuhkan dalam manajemen karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *