);

Jam Istirahat Kerja – Kewajiban Perusahaan Dan Hak Karyawan Yang Sering Diabaikan

Bekerja terus menerus tanpa beristirahat dengan alasan profesionalitas atau loyalitas tentu tidak dapat dibenarkan. Jam istirahat merupakan hak karyawan di setiap hari kerjanya, sekaligus kewajiban perusahaan untuk memberikannya. Waspadai dampaknya jika sering diabaikan.

Pengertian Jam Istirahat Kerja

Jam istirahat kerja adalah waktu yang wajib diberikan perusahaan pada setiap karyawannya dengan tujuan untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu.

Peraturan Jam Istirahat Kerja dalam UU Cipta Kerja

Jam istirahat kerja merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada umumnya, waktu kerja dalam PP No.35 tahun 2021 adalah:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun, ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, seperti pada perusahaan yang menerapkan aturan waktu kerja 3 shift. Untuk pengaturan jam dan jadwal kerja yang mudah dan cepat sebaiknya gunakan Fingerspot.iOsehingga manajemen perusahaan dapat mengatur jam dan jadwal kerja masing-masing karyawan baik jam kerja normal maupun fleksibel berdasarkan jabatan karyawan di perusahaan. Setiap perubahan jadwal kerja akan ternotifikasi secara realtime di ponsel masing-masing karyawan.

Terkait dengan jam istirahat kerja maka perusahaan wajib memberikan minimal 30 menit setiap 4 jam bekerja. Namun, pada umumnya perusahaan memberikan waktu istirahat 1 jam atau 60 menit dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apakah Jam Istirahat Kerja Dihitung sebagai Jam Kerja?

Tidak. Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang-kurangnya ½ jam atau 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi karyawan untuk melaksanakan ibadah.

Jam Istirahat Kerja adalah Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan

Dengan berlandaskan pada Undang-Undang yang telah dijelaskan di atas, maka dapat dipahami bahwa jam istirahat kerja merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan karena merupakan hak asasi dari setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Dengan menyadari hal ini maka sepatutnya manajemen perusahaan memberikan kesempatan, menghormati dan tidak menginterupsi jam istirahat karyawan dengan berbagai hal yang berhubungan dengan pekerjaan.

Untuk memudahkan manajemen perusahaan dalam memantau jam istirahat karyawan sebaiknya gunakan aplikasi absensi online untuk berbagai bidang pekerjaan, yaituFingerspot.iOyang dilengkapi dengan App FiO untuk kemudahan karyawan dalam melakukan scan absensi tipe Break-Out dan Break-In. Apapun bidang pekerjaannya, setiap karyawan tetap dapat melakukan absensi kehadiran dengan Fingerspot.iOpakai ponselnya. Fingerspot.iOmenyediakan berbagai status scan GPS sesuai dengan kebutuhan aktivitas kerja yang sedang dilakukan. Dengan berbagai status scan ini dapat memudahkan pencatatan waktu kerja karyawan WFH, patroli satpam, sales canvasing, terima order, training dan berbagai aktivitas kerja lain termasuk waktu mulai dan selesai istirahat.

Jika perusahaan telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan jam istirahat kerja, maka sebaiknya karyawan menggunakan jam istirahat kerja tersebut dengan sebaik mungkin guna memulihkan tenaga dan fikirannya agar dapat memiliki ketahanan kerja hingga jam akhir kerja dalam satu hari. Setelah istirahat, maka diharapkan karyawan bisa kembali bekerja dengan tenaga yang kembali utuh, konsentrasi yang tinggi, sehingga produktivitas kerja tetap terjaga.

Namun bagaimana jika ternyata karyawan yang bersangkutan tidak mau beristirahat di jam istirahat kerja?

Penyebab Karyawan Mengabaikan Jam Istirahatnya

Pada umumnya, karyawan terpaksa tidak memanfaatkan jam istirahatnya untuk pemulihan diri karena berbagai alasan, seperti berikut.

  1. Belum mencapai target pengerjaan tugasnya yang harus segera diselesaikan.
  2. Sedang mengikuti meeting atau rapat yang masih berlangsung meski telah sampai atau melewati jam istirahat.
  3. Pekerjaan overload.

Dampak Negatif Mengabaikan Jam Istirahat Kerja

Dengan mengabaikan jam istirahat kerja, maka karyawan akan merasakan dampak secara langsung pada fisik dan mentalnya, yakni kelelahan yang akan berakibat pada:

  1. Tidak optimal dalam bekerja.
  2. Cenderung lebih mudah melakukan kesalahan kerja.
  3. Meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja.
  4. Menurunkan imunitas karyawan dan menyebabkan berbagai penyakit.
  5. Memunculkan rasa jenuh, mudah emosi, sulit berkonsentrasi, tidak fokus, ceroboh atau tidak berhati-hati hingga stres.
  6. Karyawan tidak bisa memproses informasi dengan baik.
  7. Menurunnya daya kreativitas.
  8. Berkurangnya produktivitas kerja.

Jika terus dibiarkan, maka dampak negatif yang dialami karyawan ini akan berdampak pula pada menurunnya produktivitas perusahaan secara menyeluruh dan jangka panjang. Jika memang ini yang terjadi, maka sebaiknya pahami dulu tujuan dan manfaat istirahat setelah 4 jam bekerja.

Tujuan dan Manfaat Istirahat Kerja

Menurut Dr. Indriarti paskarini. SH.,M.kes. dari Universitas Airlangga, dalam laman Journal Unair, dengan memanfaatkan jam istirahat kerja secara efektif maka akan memberikan manfaat, seperti:

  1. Mengembalikan atau memulihkan kesegaran dan kesehatan fisik, mental serta sosial karyawan.
  2. Karyawan mampu bekerja dengan lebih baik hingga akhir jam kerja.
  3. Melindungi keamanan kerja karyawan seperti mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun timbulnya penyakit akibat kerja.
  4. Terjalinnya hubungan yang harmonis antara manajemen perusahaan dan karyawan, serta sesama karyawan.
  5. Meningkatnya produktivitas.

Aktifitas Terbaik untuk Mengisi Jam Istirahat Kerja

Pada sebuah laporan ilmiah oleh peneliti dan asisten profesor di bidang psikologi dari North Carolina State University, Sophia Cho, memaparkan informasi hasil studi bahwa orang-orang yang memanfaatkan jam istirahat kerja akan mengalami peningkatan produktivitas dan kemampuan dalam melakukan tugas-tugas kerjanya. Manfaat ini akan optimal jika mengisi jam istirahat kerja dengan berbagai hal yang efektif, seperti:

  • Melakukan peregangan tubuh.

Beberapa perusahaan kini mulai banyak yang menyediakan media olahraga ringan bagi karyawannya, terutama bagi para karyawan kantoran yang jarang bergerak secara fisik dalam melakukan tugas kerjanya. Namun, jika perusahaan tidak dapat memberikan fasilitas ini, setidaknya gunakan jam istirahat kerja untuk melakukan stretching atau peregangan tubuh di samping meja kerja atau di area istirahat.

  • Berinteraksi santai dengan rekan kerja lain.

Jika memungkinkan, maka menggunakan jam istirahat kerja untuk ngobrol santai dengan rekan kerja lain bisa menjadi alternatif aktivitas yang cukup menyegarkan setelah beberapa jam fokus bekerja. Membicarakan topik seru seputar hobi, humor atau pembahasan ringan lainnya bisa menumbuhkan hubungan harmonis di lingkungan kerja.

  • Tidur sejenak.

Tidak semua perusahaan memfasilitasi tempat kerja dengan ruang khusus untuk tidur sejenak bagi karyawan. Perusahaan yang bergerak di bidang logistik lazimnya memiliki fasilitas ini, namun sebenarnya tidur sejenak di jam istirahat kerja sangat bermanfaat untuk menyegarkan kembali fisik dan mental yang lelah. Sejenak merebahkan bagian kepala di atas meja kerja juga bisa dilakukan untuk mendapatkan manfaat ini.

  • Makan siang.

Menikmati makan siang merupakan aktivitas paling pas untuk me-recharge tenaga fisik dan menambah amunisi otak. Bawalah bekal makanan sehat dari rumah atau pilih makanan sehat di kantin yang telah disediakan oleh perusahaan. (BACA: MAU KONSENTRASI SEPANJANG HARI? PILIH MAKAN SIANG TEBAIK UNTUK OTAK). Dengan App FiO yang terintegrasi dengan  Fingerspot.iOperusahaan bisa memanfaatkan fitur e-Meal Coupon sehingga karyawan dapat menggunakan kupon makan elektronik dengan praktis yang paperless pada setiap kantin di perusahaan.

Nah, sekarang jadi lebih paham kan mengapa jam istirahat kerja sangat penting. Jam istirahat kerja nyatanya lebih dari sekedar kewajiban perusahaan dan hak asasi karyawan saja, karena ada banyak manfaat bagi karyawan yang berdampak pula bagi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *